iklan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Febaruari 2024 kemarin.  
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Febaruari 2024 kemarin.  
Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menyebutkan mayoritas PSU dilakukan karena persoalan adanya pemilih yang tidak terdata dalam DPT, tapi ikut mencoblos. Padahal pemilih tersebut tidak memiliki KTP setempat dan tidak masuk dalam DPTb maupun DPK.

“Harusnya yang memiliki KTP taoi tidak masuk DPT bisa masuk dalam DPK asal mencoblos di tempat asal. Ini terjadi di TPS 66 Kelurahan Alam Barajo,” sebutnya.

Untuk di Kabupaten Batanghari, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau yang di Batanghari ada pemilih yang mencoblos dua kali,” sebutnya. 

Lantas apakah PSU dilakukan untuk 5 surat suara? Suparmin menyebutkan tidak semua PSU dilakukan untuk 5 surat suara. Ada yang juga yang 3 dan 1 surat suara.  

“Ada yang 5 surat suara ada juga yang tidak. Ini berdasarkan temuan di masing-masing TPS,” pungkasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images