“Harusnya yang memiliki KTP taoi tidak masuk DPT bisa masuk dalam DPK asal mencoblos di tempat asal. Ini terjadi di TPS 66 Kelurahan Alam Barajo,” sebutnya.
Untuk di Kabupaten Batanghari, ditemukan adanya pemilih yang mencoblos dua kali. Secara aturan hal itu tidak diperbolehkan. “Kalau yang di Batanghari ada pemilih yang mencoblos dua kali,” sebutnya.
Lantas apakah PSU dilakukan untuk 5 surat suara? Suparmin menyebutkan tidak semua PSU dilakukan untuk 5 surat suara. Ada yang juga yang 3 dan 1 surat suara.
“Ada yang 5 surat suara ada juga yang tidak. Ini berdasarkan temuan di masing-masing TPS,” pungkasnya. (aiz)